Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, Bawa Saksi Ahli dalam Pemeriksaan Perdana Kasus Meme Stupa Borobudur

Eks Politisi Partai Demokrat Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini. Kedatangannya kali ini untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan pengunggah meme stupa yang diedit mirip Presiden RI Joko Widodo. Ia diperiksa terkait laporan yang dibuat bersama kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, pada 16 Juni 2022 lalu.

"Saya selaku saksi dari pelapor yang namanya pak Pitra Romadoni mewakili Kongres Pemuda Indonesia," kata Roy setibanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Sementara itu, Pitra Romadoni menerangkan perihal pemeriksaan kliennya hari ini. Menurutnya, ia juga akan dimintai keterangan karena sebagai pelapor terhadap tiga akun Twitter yang diduga sebagai pengunggah pertama foto stupa tersebut.

Pitra menjelaskan jika salah satu dari tiga akun Twitter itu adalah pihak yang me mention akun twitter Roy Suryo di akun @KRMTRoySuryo2. Diketahui, Roy juga me retweet foto stupa mirip Jokowi di akun Twitternya, namun kemudian dihapus. "Kita ingin membuktikan bahwasanya Pak Roy Suryo di sini adalah korban, maka dari itu kita akan jelaskan ke penyidik," ujar Pitra.

Untuk membuktikan itu, pihaknya membawa perwakilan umat Budha sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Perwakilan umat Budha itu adalah seorang aktivis Lieus Sungkharisma yang akan memberikan keterangan kepada penyidik. "Kita akan bawa ahli dari pak Lieus Sungkharisma mewakili umat Budha agar ini klir dan terang benderang," ucap Pitra. Seperti diketahui, Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Alasan Roy melaporkan akun tersebut karena merasa difitnah sebagai penunggah pertama foto meme editan itu. Laporannya diterima dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy mempoliaikan tiga akun media sosial terkait dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Wujudkan Ekosistem Digital Industri Kreatif, Sandiaga Dorong Santri Jadi New Content Creator
Next post Jadwal Timnas Indonesia vs Brunei di Piala AFF U19 2022, Tiga Poin Harga Mati Garuda Muda!