Penyanyi Virzha Diperiksa Bareskrim Pekan Depan dalam Kasus DNA Pro
Penyanyi Muhammad Devirzha alias Virzha akan dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam kasus DNA Pro pekan depan. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengkonfirmasi rencana pemanggilan Virzha sebagai saksi kasus DNA Pro.
"Iya betul. Yang bersangkutan dipanggil tanggal 22 April," kata Whisnu, Minggu (17/4/2022). Virzha akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi pada Jumat (22/4/2022) mendatang. Rencana pemanggilan sejumlah pesohor tanah air dalam kasus DNA Pro sebelumnya sudah disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Gatot menyebut, ada 6 publik figur atau artis yang akan dimintai keterangan pada pekan ketiga bulan April. Keenam artis ini diduga ikut mempromosikan dan diendorse oleh aplikasi robot trading DNA Pro. Selain Virzha, Bareskrim berencana memeriksa publik figur lain di antaranya penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello pada Senin (18/4/2022), Billy Syahputra pada Selasa (19/4/2022). Disusul pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu (20/4) dan DJ Una pada Kamis (21/4).
“Jadi ada enam publik figur yang dimintai keterangan pekan depan,” kata Gatot, di Mabes Polri, Kamis (14/4/2022) malam. Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4). Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu di antara enam tersangka diduga berada di luar negeri agar diterbitkan Red Notice oleh Interpol.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).