Dirjen Kominfo: Pendaftaran PSE Bersifat Pendataan Bukan Pengendalian
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, bahwa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ini bukan upaya pengendalian terhadap layanan digital. Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, PSE ini merupakan upaya pemerintah melakukan pendataan. “Ini bukan pengendalian melainkan pendataan siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan ini dilakukan di semua negara saya rasa dengan metode berbeda,” ucap Samuel, Rabu (20/7/2022).
Ia juga menjelaskan, pengendalian layanan digital itu berbeda dan tidak ada kaitannya dengan PSE ini karena ini sifatnya tata kelola. “Dengan PSE ini kita bisa memastikan bahwa mereka yang beroperasi secara digital dan menargetkan Indonesia sebagai market memiliki mekanisme konten yang sesuai seperti pedoman dalam bahasa Indonesia,” ujar Samuel. Samuel juga menjelaskan, apabila pelaku usaha digital yang tidak mendaftar PSE tentu merugikan mereka karena tidak melihat potensial market di Indonesia.
“Dengan tidak mendaftar itu membuka peluang bagi anak bangsa mengembangkan layanan digital yang mereka berikan selama ini,” ucap Samuel. Intinya, lanjut Samuel, PSE ini merupakan tata kelola agar kita mengetahui siapa saja pelaku usaha yang beroperasi secara digital di Indonesia dan apakah menyediakan layanan dalam bahasa Indonesia. Menurut pantauan di situs pse.kominfo.go.id platform media sosial terpopuler Facebook, Instagram dan WhatsApp sudah masuk daftar PSE Kominfo.
Dengan terdaftarnya platform media sosial Meta Group ini dalam PSE Kominfo, maka lolos dari sanksi blokir yang akan dilakukan apabila tidak melakukan pendaftaran. Pendaftaraan PSE Kominfo terakhir pada 20 Juli 2022. Sejauh ini Meta Group, Netflix dan TikTok telah terdaftar. Sementara itu Twitter dan Google belum terlihat mendaftar dalam PSE. Terdapat dua kategori dalam PSE Kominfo, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.
PSE Lingkup Publik merupakan instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik. Sedangkan, PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik. Dalam kategorisasi ini, Google, WhatsApp, dan lainnya masuk sebagai PSE Lingkup Privat.
Dasar hukum PSE Lingkup Publik yakni sebagai berikut: 1. Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 16 Ayat 2 2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 5
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 Sementara, dasar hukum PSE Lingkup Privat yakni: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Langkah yang diperlukan untuk mendaftar PSE Lingkup Publik yakni: 1. Mendaftar sebagai Pejabat Pendaftar
2. Menginventarisir Sistem Elektronik yang Digunakan 3. Mendaftarkan Sistem Elektronik Tahapan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat, terdiri atas:
1. Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang undangan. 2. Setelah menyelesaikan pengurusan izin OSS, pendaftar akan memperoleh e mail berisi link aktivasi dan id berupa username dan password untuk log in pada sistem pendaftaran PSE di Kominfo. 3. Pendaftar mengisikan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum pada jawaban pertanyaan nomor 2 dan 3 di atas.
4. Pendaftar mengirim permohonan pendaftaran dengan menekan tombol kirim setelah memastikan segala informasi yang diisikan benar. 5. Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam 1×24 jam di hari kerja. 6. Pendaftar dapat mengunduh dan mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandatangani secara elektronik.
Adapun tujuan dari pendaftaran PSE Lingkup Publik yakni: 1. Mendukung pemetaan sistem elektronik instansi penyelenggara negara 2. Mendukung koordinasi pengembangan kebijakan dan strategi nasional pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan (e Government).
3. Mendorong pengembangan kapasitas instansi penyelenggara negara dalam memberikan layanan publik melalui penyelenggara sistem elektronik. 4. Mendorong pertumbuhan pemanfaatan sistem elektronik untuk instansi penyelenggara negara. 5. Memudahkan masyarakat untuk mengakses sistem elektronik penyelenggara negara
Manfaat pendaftaran PSE Lingkup Privat yakni mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab. Berikut manfaatnya bagi PSE yang terdaftar dan masyarakat: 1. Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman https://layanan.kominfo.go.id.
2. Lebih dipercaya masyarakat. 3. Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 4. Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.
5. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman https://layanan.kominfo.go.id pada Menu "Direktori", lalu "Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar". 6. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE. 7. Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.
PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran layanan yang diselenggarakannya ke Kominfo. Pendaftaraan ini bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia. Mengenai sanksi administratif, sesuai Permen Kominfo 5/2020, Kominfo akan berkoordinasi dengan otoritas lain.
Apabila PSE Lingkup Privat telah mematuhi peraturan yang ditetapkan, maka pemblokiran bisa dinormalisasi.