Bocah Berusia 16 Tahun Jadi Korban Penganiayaan 3 Pemuda di Kabupaten TTU
Sebanyak 3 pria Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, diduga menganiaya seorang anak di bawah umur berinisial AU (16). Mereka juga diduga menganiaya seorang pria yang merupakan kakak dari anak itu yakni Gensianus Uskenat Penganiayaan ini terjadi di lokasi proyek pembangunan PLBN Napan, di Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT pada, Jumat, 6 Mei 2022.
Akibat penganiayaan tersebut, korban atas nama Gensianus Uskenat mengalami luka robek pada bibir bagian kanan atas serta luka lebam. Sedangkan anak korban berinisial AU ini mengalami luka lebam pada pipi bagian kiri dan mata kiri. Korban sempat menerima perawatan medis di Puskesmas Napan pasca dianiaya oleh ketiga orang pria mabuk tersebut.
Disaksikan POS KUPANG.COM, tampak kedua korban penganiayaan bersama keluarga melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Mapolres TTU. Kedua korban juga sedang diBAP oleh SPKT Polres TTU di Ruang SPKT Polres TTU. Sementara keluarga korban, menanti di halaman Mapolres TTU.